Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga, Pemilik Hewan Tantang ke Jalur Hukum dan Polisi Sulit Cari Saksi

Kompas.com - 19/06/2021, 07:40 WIB
Farid Assifa

Editor

Polsek Tuntungan pun menerima laporan keluarga MRA dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB.

Korban meninggal

Setelah melapor ke polisi, kondisi korban kian memburuk. Dua bekas luka gigitan di kaki mengeluarkan darah dan membiru.

Selain itu, korban mengalami kesulitan berjalan dan lupa ingatan. Bahkan terhadap dirinya sendiri pun lupa.

Yang lebih parah adalah perilaku korban mirip anjing.

"Reaksinya dia super aktif, balik sana balik sini kayak anjing gitu. Menjulurkan lidah, air liurnya keluar," jelas Lia.

Pada Minggu (13/6/2021), korban MRA meninggal setelah azan ashar berkumandang. Ia dimakamkan pada hari yang sama.

Di bagian lain, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," kata Martua.

Pemilik anjing bisa dipidana

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pemilik anjing yang menggigit bocah MRA hingga meninggal harus bertanggung jawab.

Korban bisa melayangkan gugatan perdata terhadap pemilik anjing. Sebab, kata Fickar, apabila ada hewan peliharaan yang merugikan orang lain, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat pemilik hewan secara perdata.

Baca juga: Bocah Meninggal Usai Digigit Anjing, Pemilik Hewan Dinilai Punya Tanggung Jawab Penuh

Hal itu sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal itu memberikan dasar pada seseorang yang dirugikan baik oleh dirinya atau barang atau binatang peliharaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain perdata, lanjut Fickar, pemilik hewan juga bisa dituntut secara pidana sesuai Pasal 490 KUH Pidana. Pasal itu mengatur tentang perbuatan hewan peliharaan yang merugikan orang lain akibat kelalaian pemilik hewan.

"Diancam pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah," kata Fickar.

Namun hingga kini belum ada informasi terkait kelanjutan kasus bocah digigit anjing tetangga tersebut.

Sebelumnya, lurah setempat menyebutkan bahwa pemilik dan hewan peliharaannya sudah berada di Polres Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com