Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Pertamina Buka 5 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Linknya!

Kompas.com - 18/06/2021, 14:29 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan BUMN PT Pertamina (Persero) membuka lowongan pekerjaan Bimbingan Profesi Sarjana (BPS) 2021.

Pendaftaran rekrutmen BPS dilakukan secara online melalui laman recruitment.pertamina.go.id.

Adapun pendaftaran sudah dapat dilakukan dan berlangsung hingga 21 Juni 2021.

Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Berbagai jurusan

Lowongan pekerjaan ini diperuntukkan bagi lulusan D-IV atau S-1 dari berbagai jurusan.

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman. 

“Pastikan selalu akses kanal informasi resmi perusahaan. Jika ada yang akan ditanyakan bisa hubungi Pertamina Call Center 135 atau email pcc135@pertamina.com,” lanjut dia.

Melansir situs resmi, terdapat lima lowongan pekerjaan yang dibuka di beberapa anak perusahaan PT Pertamina.

Lowongan-lowongan tersebut antara lain:

1. BPS-PT Pertamina Lubricants (PTPL) (Anak Usaha Subholding Commercial & Trading)

2. BPS–Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (PTPPN)

3.BPS–Subholding Shipping - PT Pertamina International Shipping (PIS)

4. BPS–PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) (Anak Usaha Subholding Power & New Renewable Energy)

5. BPS–Subholding Refining & Petrochemical - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PT Pertamina (Persero) (@pertamina)

 Baca juga: Penjelasan BMKG soal Viral Matahari Terbit dari Utara di Jeneponto Sulawesi Selatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com