KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap di sejumlah daerah.
Nantinya, penghentian siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia paling lambat pada 1 November 2022.
Kebijakan ini merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Ini Alat yang Harus Dipasang dan Kisaran Harganya
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Lantas, berapa harga satu set STB?
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (18/6/2021) di marketplace, harga satu set STB berada pada kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
STB sendiri dapat dibeli di toko elektronik terdekat atau marketplace daring.
Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat di sini.
Untuk pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya), cukup membeli antena khusus agar dapat menikmati siaran digital, tanpa perlu memasang STB.
Jika sudah memasang STB, berikut langkah untuk menikmati siaran TV digital, dikutip dari pemberitaan Kompas.com:
Baca juga: Migrasi TV Digital: Akses Televisi Swasta dan Pembagian Set Top Box