KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai menyiapkan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital
Rencananya siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers di laman resmi Kominfo.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020.
Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital
Menurut Johny, migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah yang ada pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam proses migrasi analog ke digital ini, nantinya akan berlaku bagi LPP TVRI dan LPS.
“Penetapan LPP TVRI sebagai penyelenggara multiplekser (mux) dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan penyelenggara mux untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," ujar Johny.
MUX adalah alat atau komponen elektronika yang bisa memilih input (masukan) yang akan diteruskan ke bagian output (keluaran).
Pemilihan input mana yang dipilih akan ditentukan oleh signal yang ada di bagian kontrol (kendali) Select.
Dikutip dari Kompas.com (6/10/2020), Johnny berharap Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain, terutama negara-negara Asia Tenggara, yang sudah melakukan migrasi atau analog switch off (ASO) terlebih dulu.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz
Pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital. Yaitu dengan memberikan alat berupa set-top box agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.
"Alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," lanjut Johnny.
Sebagai informasi, siaran TV analog sendiri selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz.
Dengan dirampungkannya ASO, frekuensi tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk pemanfaatan lain, salah satunya adalah untuk menggelar jaringan 5G.
Penyediaan tersebut berasal dari komitmen penyelenggara mux yang jika nanti tidak mencukupi maka pemerintah akan membantu menggunakan APBN atau sumber daya lain yang sah.