"Prioritasnya tetap berasal dari komitmen para penyelenggara mux, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara mux tidak mencukupi," jelas Menteri Johnny.
Baca juga: TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan
Saat ini Johny mengharapkan para pemangku kepentingan memberikan masukannya atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).
"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya.
Sebelumnya mengutip Kompas.com 6 Februari 2020, Johny menilai semakin cepat penyedia layanan televisi analog beralih ke digital maka semakin bermanfaat bagi industri pertelevisian itu sendiri.
Adapun untuk peralihan ini, penyedia layanan televisi analog memerlukan sebuah masa transisi agar dapat beralih dan menerapkan teknologi digital secara perlahan.
Masa-masa transisi itu disebut sebagai simulcast di mana penyiaran televisi analog dan digital dilakukan secara bersama.
Adapun saat ini, lanjut Johnny, baru TVRI saja yang telah membangun infrastruktur penyiaran digital dengan sebanyak 110 menara untuk melakukan penyiaran frekuensi analog dan digital bersamaan (simulcast).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.