KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.
Syaratnya, pengguna perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Lebih Baik KPI Awasi Televisi Digital Daripada YouTube dan Netflix
Tanpa STB, tidak akan ada siaran analog yang tersedia saat proses penghentian siaran (ASO), sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Dedy mengatakan, siaran analog dan digital untuk saat ini masih tersedia secara simulcast.
STB DVBT2 dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar dia.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, diketahui ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang