Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Waktu Pemasangan STB untuk Pengguna TV Analog

Kompas.com - 05/06/2021, 19:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog.

Paling lambat, penghentian total siaran TV analog dilakukan pada 2 November 2022.

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Baca juga: Migrasi TV Digital: Akses Televisi Swasta dan Pembagian Set Top Box

Berikut batas waktu pemasangan STB bagi pengguna TV analog, berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021:

  • Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
  • Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Tahap I

Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut:

Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang

Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang

Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan

Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan

Baca juga: INFOGRAFIK: Perangkat Penting untuk Migrasi ke TV Digital

Apa dampaknya jika tak pasang STB?

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.

Sementara, pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast.

Ia mengatakan, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar Dedy, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Seiring meningkatnya pengguna internet, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007.

Baca juga: Migrasi TV Digital: Akses Televisi Swasta dan Pembagian Set Top Box

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perangkat Penting untuk Migrasi ke TV Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com