Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

Kompas.com - 04/06/2021, 20:21 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna televisi (TV) analog di Indonesia diminta untuk segera bermigrasi ke TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog secara total, paling lambat 2 November 2021.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog dimulai paling lambat 17 Agustus 2021.

Kominfo menyebutkan, siaran TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih.

Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by @siarandigitalindonesia

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana cara bermigrasi ke TV digital?

Mengutip laman Siaran Digital Kominfo, untuk bisa menonton siaran TV digital, masyarakat perlu memastikan terlebih dulu bahwa daerahnya sudah terdapat siaran TV digital.

Sama seperti TV analog, masyarakat juga membutuhkan antena UHF untuk menangkap sinyal. Letak antena dapat berada di luar rumah, maupun di dalam rumah.

Terpenting, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.

Baca juga: Kominfo Buka Seleksi Jabatan untuk Dirjen IKP, Terbuka untuk PNS dan Non-PNS, Simak Syaratnya

DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Untuk mengetahui TV yang dimiliki dapat menangkap sinyal siaran digital, cari keterangan DVB-T2 pada buku panduan TV.

Jika TV tidak ada keterangan DVB-T2, tidak perlu khawatir. Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk menikmati siaran TV digital.

Baca juga: Kisruh Sinetron Zahra, Bagaimana Peran Lembaga Sensor dan KPI?

TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan STB bersertifikasi DVB-T2.

Penelusuran Kompas.com, Kamis (3/6/2021) di situs jual beli online, harga STV atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000.

Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi DVB-T2 oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Baca juga: INFOGRAFIK: Walt Disney, Pelopor Kartun Animasi

Cara menangkap sinyal TV digital

Setelah TV yang dimiliki sudah dipastikan mampu menangkap sinyal DVB-T2, langkah berikutnya adalah menangkap sinyal siaran digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com