KOMPAS.com - Pengguna televisi (TV) analog di Indonesia diminta untuk segera bermigrasi ke TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog secara total, paling lambat 2 November 2021.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog dimulai paling lambat 17 Agustus 2021.
Kominfo menyebutkan, siaran TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
View this post on Instagram
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Lantas, bagaimana cara bermigrasi ke TV digital?
Mengutip laman Siaran Digital Kominfo, untuk bisa menonton siaran TV digital, masyarakat perlu memastikan terlebih dulu bahwa daerahnya sudah terdapat siaran TV digital.
Sama seperti TV analog, masyarakat juga membutuhkan antena UHF untuk menangkap sinyal. Letak antena dapat berada di luar rumah, maupun di dalam rumah.
Terpenting, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.
Baca juga: Kominfo Buka Seleksi Jabatan untuk Dirjen IKP, Terbuka untuk PNS dan Non-PNS, Simak Syaratnya
DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Untuk mengetahui TV yang dimiliki dapat menangkap sinyal siaran digital, cari keterangan DVB-T2 pada buku panduan TV.
Jika TV tidak ada keterangan DVB-T2, tidak perlu khawatir. Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk menikmati siaran TV digital.
Baca juga: Kisruh Sinetron Zahra, Bagaimana Peran Lembaga Sensor dan KPI?
TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan STB bersertifikasi DVB-T2.
Penelusuran Kompas.com, Kamis (3/6/2021) di situs jual beli online, harga STV atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi DVB-T2 oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Baca juga: INFOGRAFIK: Walt Disney, Pelopor Kartun Animasi
Setelah TV yang dimiliki sudah dipastikan mampu menangkap sinyal DVB-T2, langkah berikutnya adalah menangkap sinyal siaran digital.