KOMPAS.com - Siaran televisi analog akan dihentikan secara total pada 2 November 2022 mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penghentian siaran TV analog tahap pertama sendiri paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Namun tak perlu khawatir, bagi pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.
Syaratnya hanya perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
Terkait jenis perangkat TV untuk siaran digital dan harga Set Top Box (STB) bisa disimak dalam infografik berikut ini: