Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali, Ini 3 Ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

Kompas.com - 07/06/2021, 09:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sebelum memantapkan hati untuk berinvestasi, penting untuk mengetahui apakah perusahaan itu aman atau tidak dengan mengecek daftar di OJK.

Jika perusahaan itu tidak memberikan kejelasan tentang pengelolaan uang yang diberikan investor, maka perusahaan tersebut wajib kita curigai.

Baca juga: Waspadai, Ini Daftar 28 Investasi Bodong yang Disetop OJK

2. Pilih jenis investasi yang tepat

Sebelum berinvestasi, pastikan kita memiliki tujuan keuangan terlebih dahulu.

Tujuan utama berinvestasi adalah mencapai tujuan keuangan.

Tentu, kalau ingin memiliki cukup dana pasti uang tersebut berasal dari pekerjaan atau bisnis yang dimiliki, bukan dari investasi.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Sebetulnya, investasi berfungsi untuk memiliki tingkat "kecukupan" dalam keuangan. Setiap orang tentu memiliki level "cukup" yang berbeda.

Apabila Anda masih belum memiliki tujuan atau bingung dengan tujaun berinvestasi dapat konsultasi dengan perencana keuangan.

Dengan berkonsultasi keuangan, calon investor dapat mengetahui posisi Anda dalam berinvestasi dan untuk mengetahui produk mana yang tepat demi mencapai tujuan keuangan.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

3. Harus siap dengan segala risiko

Jika Anda ingin berinvestasi, maka harus siap dengan segala risiko yang bakal terjadi.

Sebab, investasi bisa dikatakan tidak stabil bila sudah keluar dari perencanaan yang telah ditentukan.

Sehingga, pentingnya punya tujuan keuangan adalah investor tidak panik dalam mengambil keputusan keuangan di kala investasi yang tidak stabil.

Kendati dimikian, penting untuk belajar hal detail dari produk investasi yang dimiliki.

Baca juga: 4 Kisah Unik Pernikahan Orang Indonesia dan Bule, Kenalan via Aplikasi hingga Menabung Bertahun-tahun

(Sumber: Kompas.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)

KOMPAS.com/Maulana Mickael Infografik: 8 Cara Aman Berinvestasi Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com