Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia

Kompas.com - 03/06/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Jika ada peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, hendaknya segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Ketika peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia tak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya.

Karena itu, kartu peserta JKN-KIS yang meninggal dunia harus segera dinonaktifkan. 

Saat melapor ke kantor BPJS Kesehatan ini, pihak keluarga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS.

Berikut ini adalah syarat pelaporan JKN-KIS yang meninggal dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, sesuai dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa dua syarat saja untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Dua syarat tersebut adalah surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan, dan kartu identitas KTP serta kartu identitas peserta JKN-KIS.

Baca juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha. 

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran iuran.

Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, perwakilan keluarga ini juga bisa menyampaikan pelaporan melalui Pelayanan Administrasi lewat WhasApp atau Pandawa, untuk menghindari kontak langsung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com