Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Sinetron Zahra "Suara Hati Istri": Pemeran Usia 15 Tahun, Isu Perkawinan Anak, dan Eksploitasi Seksual

Kompas.com - 03/06/2021, 07:35 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sinetron Suara Hati Istri yang ditayangkan salah satu televisi swasta nasional menjadi sorotan publik.

Perbincangan soal sinetron ini ramai di media sosial dalam dua hari terakhir karena pemeran "Zahra" yang merupakan istri ketiga dari karakter "Pak Tirta" masih berusia 15 tahun.

Banyak adegan dalam sinetron tersebut juga menjadi sorotan dan dinilai tak pantas bagi pemeran yang masih berusia 15 tahun. Selain itu, alur cerita juga menjadi perhatian dan dianggap permisif terhadap pernikahan anak.

Baca juga: Ini Penjelasan KPI soal Sinetron Suara Hati Istri Bisa Lulus Sensor

Terkait kontroversi itu, sejumlah kalangan dari kalangan artis, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons masing-masing.

KPI

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio meminta semua lembaga penyiaran tidak mempromosikan pernikahan dini dalam setiap programnya.

Berdasarkan aturan UU Perkawinan, kata Agung, batas minimum seorang warga negara Indonesia untuk menikah adalah 19 tahun.

KPI sudah meminta stasiun televisi Indosiar untuk melakukan evaluasi dan mengganti peran perempuan yang masih berusia 15 tahun tersebut.

"Kami meminta kepada pihak Indosiar untuk segera berbenah, yang paling mudah adalah mengganti peran perempuan itu yang secara riil, kan 15 tahun, dan ini kan episodenya masih panjang, kan masih permulaan, jadi masih bisa ya mengubah alur cerita atau bagaimana begitu," kata KPI.

Menurut Agung, KPI akan memanggil pihak Indonesia dan production house (PH) dari sinetron tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi menyebutkan, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan dan mendengar penjelasan dari pihak Indosiar.

Ia mengatakan, Indosiar juga berjanji akan menempatkan aktris dan aktor di atas usia 18 tahun untuk memerankan karakter yang sudah menikah.

Meski demikian, KPI belum memutuskan sanksi yang dijatuhkan terkait polemik itu.

Sementara itu, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengingatkan agar televisi dan rumah produksi sinetron Zahra melakukan sejumlah hal untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak.

"Sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron," ujar Nuning.

KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun ikut bersuara soal keriuhan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com