Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langkah Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Ketika peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia tak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya.

Karena itu, kartu peserta JKN-KIS yang meninggal dunia harus segera dinonaktifkan. 

Saat melapor ke kantor BPJS Kesehatan ini, pihak keluarga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS.

Berikut ini adalah syarat pelaporan JKN-KIS yang meninggal dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, sesuai dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa dua syarat saja untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Dua syarat tersebut adalah surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan, dan kartu identitas KTP serta kartu identitas peserta JKN-KIS.

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha. 

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran iuran.

Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, perwakilan keluarga ini juga bisa menyampaikan pelaporan melalui Pelayanan Administrasi lewat WhasApp atau Pandawa, untuk menghindari kontak langsung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/03/110000865/langkah-melaporkan-peserta-jkn-kis-yang-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke