5. Syarat perjalanan pengetatan pascalarangan mudik lebaran 18-24 Mei 2021
Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai Selasa,18 Mei 2021 hingga Senin, 24 Mei 2021 mendatang.
Lantas, apa saja syarat perjalanan yang dibutuhkan?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-Larangan Mudik Lebaran