Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Kompas.com - 07/05/2021, 07:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil, yaitu mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Sang Pencipta dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
  5. Riqab atau budak. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Namun saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan karena sudah dilarang secara internasional.
  6. Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.
  7. Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
  8. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca juga: Bolehkah Menggantikan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Zakat online

Perlu diketahui, saat ini, mengeluarkan zakat tidak hanya diberikan secara langsung kepada mustahiq, namun bisa juga dilakukan secara online.

Ada 3 platform di Indonesia yang menerima pembayaran zakat secara online yakni Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Baznas.

Di situs resmi Baznas, juga terdapat kolom untuk pembayaran zakat yang dapat diisi apabila ingin berzakat via online.

Baca juga: Apakah Pingsan Saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Link penghitungan zakat via onlien Baznas bisa dilihat di sini.

Selanjutnya, dari platform tersebut, orang-orang dapat menyalurkan zakatnya dari uang virtual seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA.

Selain itu, masih ada pilihan pembayaran melalui transfer, PayPal, maupun kartu kredit.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya...

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com