Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Lengkap SIKM, dari Cara Bikin hingga Dokumen yang Diperlukan

Kompas.com - 06/05/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepgub tersebut berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Diketahui bersama, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021), dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.

Baca juga: Daftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021


Mereka yang dapat diberikan SIKM

Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:

  1. Kunjungan keluarga sakit
  2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluar
  4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Pemohon atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga wajib menyertakan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan masing-masing.

Bila semua syarat lengkap dan telah disetuji, SIKM akan terbit paling lama dua hari dan berlaku selama masa larangan mudik atau sampai 17 Mei 2021.

Namun demikian, pelaku perjalanan nonmudik yang memegang SIKM juga diharuskan membawa hasil negatif dari pengetesan PCR, atau Swab Antigen maupun GeNose, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com