Syarat dokumen
Untuk mendapatkan SIKM dari masing-masing kepentingan nonmudik tersebut, pelaku perjalanan juga wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan.
Syarat-syarat itu tidak sama, tergantung pada kepentingan pemohon mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...