KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kepgub tersebut berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Diketahui bersama, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021), dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.
Mereka yang dapat diberikan SIKM
Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:
Pemohon atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga wajib menyertakan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan masing-masing.
Bila semua syarat lengkap dan telah disetuji, SIKM akan terbit paling lama dua hari dan berlaku selama masa larangan mudik atau sampai 17 Mei 2021.
Namun demikian, pelaku perjalanan nonmudik yang memegang SIKM juga diharuskan membawa hasil negatif dari pengetesan PCR, atau Swab Antigen maupun GeNose, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat dokumen
Untuk mendapatkan SIKM dari masing-masing kepentingan nonmudik tersebut, pelaku perjalanan juga wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan.
Syarat-syarat itu tidak sama, tergantung pada kepentingan pemohon mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
4. Pendamping ibu hamil/bersalin
Cara mendaftar
Sejumlah dokumen persyaratan di atas harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Dirangkum dari Kepgub, berikut cara mendaftar atau mengajukan SIKM jika Anda termasuk warga yang berkepentingan melakukan salah satu dari 4 kepentingan di atas:
1. Buka situs JakEVO, lalu unggah persyaratan
2. Verifikasi berkas
3. Tanda tangan digital oleh lurah
4. Unduh SIKM
Informasi selengkapnya dapat dicek di https://jakevo.jakarta.go.id/sikm-2021
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Jessi Carina, Stanly Ravel)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/06/160500865/mekanisme-lengkap-sikm-dari-cara-bikin-hingga-dokumen-yang-diperlukan