KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.
Baca juga: 33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen Saat Perjalanan