Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Kompas.com - 07/05/2021, 07:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Zakat bagi bayi yang baru lahir

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Ketentuannya, bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sementara untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dbayarkan pengeluaran zakatnya. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu.

"Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Merunut Kompas.com, (25/4/2021), ada kriteria penerima zakat atau mustahiq yang perlu dimengerti.

Mustahiq merupakan mereka yang tergolong sebagai orang miskin dan fakir.

Adapun penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS.

Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama ia bukan muzakki (pembayar zakat), maka orang tersebut termasuk mustahiq.

Sementara itu, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

Menurut pihak Baznas, mereka yang dibantu adalah orang-orang yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com