JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa berlakunya larangan mudik medio 6 Mei hingga 17 Mei 2021, operasional kereta api jarak jauh hanya melayani penumpang non-mudik.
PT KAI menginformasikan hal itu melalui berbagai kanal media sosialnya.
Ada 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan diklasifikasi sebagai non-mudik.
Mereka yang melakukan perjalanan karena alasan yang masuk 5 kategori itu, diperbolehkan menggunakan transporasi kereta api.
Seperti apa aturan lengkap naik kereta api di masa larangan mudik Lebaran 2021?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!