Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Kompas.com - 03/05/2021, 09:02 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap.

THR Lebaran 2021 diberikan mulai H-10 hingga H-5 Lebaran.

Bagi PNS, tak semua mendapatkan THR. Ada kategori PNS yang tidak mendapatkan THR Lebaran 2021.

Ketentuan soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PNS seperti apa yang tidak mendapatkan THR Lebaran? Simak selengkapnya dalam infografik ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com