JAKARTA, KOMPAS.com - Pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap.
THR Lebaran 2021 diberikan mulai H-10 hingga H-5 Lebaran.
Bagi PNS, tak semua mendapatkan THR. Ada kategori PNS yang tidak mendapatkan THR Lebaran 2021.
Ketentuan soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PNS seperti apa yang tidak mendapatkan THR Lebaran? Simak selengkapnya dalam infografik ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.