KOMPAS.com - Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati. Allah SWT telah menetapkan ajal bagi tiap-tiap makhluk-NYa.
Kematian, yaitu datangnya ajal telah ditentukan waktunya sebagai suatu ketetapan dari Allah yang tidak bisa dimajukan maupun dimundurkan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 145, yang jika diartikan berbunyi:
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.
Begitu pula disebutkan dalam Surat Al Mu'minun ayat 43, yang jika diartikan:
Tidak ada suatu umat pun yang dapat mendahului ajalnya dan tidak pula dapat memundurkannya.
Baca juga: Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
Berbicara mengenai ajal, bagaimana hukumnya membayar puasa bagi orang yang meninggal dunia.
Bolehkah membayar puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Abdurrahman Dahlan.
Abdurrahman menyatakan, menggantikan utang puasa bagi seseorang yang telah meninggal dunia diperbolehkan.
"Boleh (gantikan puasa), Seorang anak atau kerabat dapat mengganti puasa yang belum dilaksanakan orang tua atau saudaranya yang telah meninggal dunia," kata Abdurrahman kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Ketentuan tersebut didasarkan atas hadis dari Ibnu Abbas.
Hadis dari Ibnu Abbas menyebutkan, bahwa seseorang pria bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, sedangkan kewajiban puasanya masih ada sebulan yang belum dilaksanakannya. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?"
Jawab Rasulullah: "Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berutang (uang), lalu engkau membayarnya? Adakah itu dapat melunasi utangnya?"
Baca juga: Suntik Insulin Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?
Wanita itu menjawab: "Ya."