KOMPAS.com - Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati. Allah SWT telah menetapkan ajal bagi tiap-tiap makhluk-NYa.
Kematian, yaitu datangnya ajal telah ditentukan waktunya sebagai suatu ketetapan dari Allah yang tidak bisa dimajukan maupun dimundurkan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 145, yang jika diartikan berbunyi:
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.
Begitu pula disebutkan dalam Surat Al Mu'minun ayat 43, yang jika diartikan:
Tidak ada suatu umat pun yang dapat mendahului ajalnya dan tidak pula dapat memundurkannya.
Baca juga: Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
Berbicara mengenai ajal, bagaimana hukumnya membayar puasa bagi orang yang meninggal dunia.
Bolehkah membayar puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Abdurrahman Dahlan.
Abdurrahman menyatakan, menggantikan utang puasa bagi seseorang yang telah meninggal dunia diperbolehkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.