Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggantikan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Kompas.com - 08/05/2020, 05:23 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati. Allah SWT telah menetapkan ajal bagi tiap-tiap makhluk-NYa.

Kematian, yaitu datangnya ajal telah ditentukan waktunya sebagai suatu ketetapan dari Allah yang tidak bisa dimajukan maupun dimundurkan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 145, yang jika diartikan berbunyi:

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.

Begitu pula disebutkan dalam Surat Al Mu'minun ayat 43, yang jika diartikan:

Tidak ada suatu umat pun yang dapat mendahului ajalnya dan tidak pula dapat memundurkannya.

Baca juga: Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI

Berbicara mengenai ajal, bagaimana hukumnya membayar puasa bagi orang yang meninggal dunia.

Bolehkah membayar puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Abdurrahman Dahlan.

Boleh digantikan

Abdurrahman menyatakan, menggantikan utang puasa bagi seseorang yang telah meninggal dunia diperbolehkan.

"Boleh (gantikan puasa), Seorang anak atau kerabat dapat mengganti puasa yang belum dilaksanakan orang tua atau saudaranya yang telah meninggal dunia," kata Abdurrahman kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Ketentuan tersebut didasarkan atas hadis dari Ibnu Abbas.

Hadis dari Ibnu Abbas menyebutkan, bahwa seseorang pria bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, sedangkan kewajiban puasanya masih ada sebulan yang belum dilaksanakannya. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?"

Jawab Rasulullah: "Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berutang (uang), lalu engkau membayarnya? Adakah itu dapat melunasi utangnya?"

Baca juga: Suntik Insulin Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Wanita itu menjawab: "Ya."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com