Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Kompas.com - 07/05/2021, 07:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pembayaran zakat fitrah

Terkait pembayaran zakat fitrah, Anwar mengungkapkan bisa di mana saja, tidak harus di masjid.

"Terutama untuk orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita dan karib kerabat kita yang memang layak untuk dibantu," kata Anwar.

Melansir Kompas.com, 4 Mei 2021, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Baca juga: Antara Berbuka Puasa atau Shalat Maghrib, Mana yang Lebih Baik Didahulukan?

Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com