Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir?

Kompas.com - 24/04/2021, 20:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu yang dilakukan umat Muslim pada bulan Ramadhan.  

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir dan orang tua yang tidak mampu membayar zakat?

Zakat fitrah bayi baru lahir

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

"Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu, (24/4/2021).

Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.

Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin saat dihubungi secara terpisah, Sabtu (24/4/2021).

Orang tua yang tidak mampu membayar zakat

Sementara, jika di lingkungan kita ada orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, Arifin menjelaskan, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.

"Zakat fitrah orang tua bisa diberikan oleh kita sebagai anak membayarkan zakat fitrah orang tuanya," ujar Arifin.

Ia menjelaskan, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Rumah Zakat, Baznas, dan Dompet Dhuafa

Besaran zakat

Berapa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan? Arifin mengatakan, besaran zakat fitrah idealnya 2,5 kg makanan pokok seperti beras atau kurma.

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan. Perhitungannya, dengan mengonversi beras ke harga beras kualitas bagus dengan berat 2,5 kg.

"Tetap masyarakat juga dapat memberikan uang sejumlah harga beras 2,5 kg tadi, kira-kira Rp 40.000 sampai Rp 45.000," ujar Arifin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com