Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?

Kompas.com - 22/04/2021, 07:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Baca juga: Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah

Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan, ukuran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

"Baik bayi maupun orang tua, diharuskan membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha atau 2,7 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Bisa dengan uang, bagaimana menghitungnya?

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang jika dianggap memudahkan.

Masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.

"Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga 3,5 liter beras dengan hitungan harga sesuai daerah masing-masing.

Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," jelas dia.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.

Ia menyebutkan, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.

"Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," kata Arifin.

Jika dibandingkan membagikannya secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat, Arifin meminta masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com