"Atau bisa juga dengan seharga makanan pokok yang biasa dimakan oleh yang berzakat sekitar Rp 35.000. Intinya besaran zakat dikeluarkan 2,5 kg beras dan makanan pokok lainnya," lanjut dia.
Tidak hanya membayarkan zakat fitrah, umat Muslim juga menunaikan zakat mal atau zakat harta kekayaan.
Zakat mal adalah zakat bagi mereka yang mampu, yang memiliki harta dalam jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu.
Misalnya, ada yang memiliki emas seberat 85 gram dan sudah memiliknya selama lebih dari 1 tahun, maka orang tersebut wajib mengeluarkan 2,5 persen dari nilai barang tersebut.
"Batasnya adalah emas 85 gram, kira-kira dengan harga emas hari ini, sekitar Rp 80 juta. Nah, dari angka itu orang bisa berzakat mal 2,5 persen dari itu," ujar Arifin.
Jika harta yang dimiliki tak sebanyak itu, maka tidak wajib untuk berzakat mal.
"Zakat harta ini merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan telah dilaksanakan masyarakat Indonesia saat ini," kata Arifin.
Baca juga: Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.