KOMPAS.com – BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:
Baca juga: Update Corona 24 April 2021: Pasien Covid-19 India Meninggal di Area Parkir Rumah Sakit
Lantas sebenarnya apa saja manfaat yang didapatkan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan?
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh: