Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR 2021 Cair?

Kompas.com - 19/04/2021, 12:26 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Sedangkan besaran tunjangan kinerja (tukin), biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Rincian besarannya bisa disimak pada artikel ini:

Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

Jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja/buruh: Maksimal H-7

Sementara itu, mengacu pada SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh (7) hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Sedangkan bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka diminta berkoordinasi dengan Gubernur atau Bupati, untuk menemukan solusi yan tepat.

Kemenaker juga telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.

Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan berbagai pihak.

Besaran THR 2021 untuk pekerja/buruh

Besaran THR untuk pekerja/buruh diklasifikasikan berdasarkan tipe golongan pekerja/buruh yang berhak mendapat THR.

1. Pekerja upah bulanan: Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

2. Pekerja upah harian: THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com