Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR 2021 Cair?

Kompas.com - 19/04/2021, 12:26 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Sedangkan besaran tunjangan kinerja (tukin), biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Rincian besarannya bisa disimak pada artikel ini:

Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

Jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja/buruh: Maksimal H-7

Sementara itu, mengacu pada SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh (7) hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Sedangkan bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka diminta berkoordinasi dengan Gubernur atau Bupati, untuk menemukan solusi yan tepat.

Kemenaker juga telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.

Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan berbagai pihak.

Besaran THR 2021 untuk pekerja/buruh

Besaran THR untuk pekerja/buruh diklasifikasikan berdasarkan tipe golongan pekerja/buruh yang berhak mendapat THR.

1. Pekerja upah bulanan: Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

2. Pekerja upah harian: THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com