Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja di Lembaga Penjamin Simpanan, Simak Syarat-syaratnya!

Kompas.com - 19/04/2021, 11:52 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lowongan kerja untuk mengisi sejumlah posisi yang dibutuhkan.

Pengumuman mengenai lowongan pekerjaan itu diunggah di akun Instagram resmi lps_idic pada Minggu (18/4/2021).

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengonfirmasi lowongan kerja itu.

"Posisi yang kami buka lebih kurang 20 posisi di level sub manager hingga assistant manager, untuk menempati posisi strategis yang dapat memajukan kinerja LPS sebagai otoritas resolusi dan menjaga simpanan nasabah Indonesia," kata Dimas kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021) malam.

Baca juga: Lowongan LPDP Kemenkeu: Posisi yang Dibutuhkan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Dimas mengatakan, periode pendaftaran online telah dibuka sejak 17 April 2021 dan akan ditutup pada 25 April 2021.

"Periode registrasi online 17-25 April 2021. Informasi lebih lanjut kunjungi www.lps.go.id," kata Dimas.

Selama proses seleksi LPS tidak memungut biaya apa pun. Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan.

Ketentuan umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. IPK min 3.00 skala 4.00.
  3. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

Baca juga: Perusahaan BUMN Virama Karya Buka Lowongan Kerja, Ini Informasinya!

Persyaratan tiap posisi

Sebagai catatan, calon pelamar hanya boleh memilih satu (1) posisi. Berikut persyaratan masing-masing posisi:

1. Riset - Assistant Manager (ARA)

  • Usia maks. 35 tahun per 30 April 2021.
  • Pendidikan: S1 Ekonomi (Manajemen/Ilmu Ekonomi) atau Hukum, dengan konsentrasi/peminatan Ekonomi/Keuangan/Hukum syariah.
  • Pengalaman Bekerja: Min. 4 tahun di lembaga keuangan syariah atau memiliki pengalaman kerja di bidang riset keuangan/perbankan syariah.
  • Diutamakan lulusan S2 di bidang Ekonomi/Keuangan Syariah atau memiliki sertifikasi Chartered Islamic Finance Professional (CIFP).

2. Riset - Sub Manager (ARS)

  • Usia maks. 30 tahun per 30 April 2021.
  • Pendidikan: S1 Ekonomi (Akuntansi/Manajemen/Ilmu Ekonomi) dengan konsentrasi/peminatan Ekonomi/Keuangan/Perbankan.
  • Pengalaman Bekerja: Min. 3 tahun di bidang riset keuangan/perbankan.

3. Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan - Assistant Manager (SSK)

  • Usia maks. 35 tahun per 30 April 2021.
  • Pendidikan: S1 Ekonomi Makro/Akuntansi.
  • Pengalaman Bekerja: Min. 4 tahun di bidang : Riset, Data Analyst (Statistik), Ekonom.

Memiliki keahlian:

  • Asesmen perekonomian, sistem keuangan, perbankan.
  • Pengembangan model makro ekonomi.
  • Financial modelling

4. Analisis Metode Resolusi - Sub Manager (AMR)

  • Usia maks. 30 tahun per 30 April 2021.
  • Pendidikan: S1 Akuntansi/Keuangan.
  • Pengalaman Bekerja: Min. 3 tahun di Bank (analis credit line, analis kredit, risk management, kepatuhan, pelaporan recovery plan), regulator/pengawas perbankan (bagian pengaturan, pelaporan, perijinan, surveilans atau pemeriksa bank).

5. Peraturan - Sub Manager (SPN)

  • Usia maks. 30 tahun per 30 April 2021.
  • Pendidikan: S1 Hukum.
  • Pengalaman Bekerja: Min. 3 tahun di Corporate Legal/Corporate Lawyer/Legal Officer di perbankan/perbankan syariah/pasar modal.

6. Litigasi - Assistant Manager (ALI)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com