Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Denda Rp 100 Juta Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

Kompas.com - 02/04/2021, 18:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang mudik Lebaran 2021 perlu diklarifikasi.

Pasalnya konteks informasi dalam unggahan tersebut adalah mudik Lebaran 2020.

Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan secara rinci terkait sanksi mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com