Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang mudik Lebaran 2021 perlu diklarifikasi.
Pasalnya konteks informasi dalam unggahan tersebut adalah mudik Lebaran 2020.
Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan secara rinci terkait sanksi mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.