Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Denda Rp 100 Juta Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.

Dalam unggahan itu, disebutkan juga tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sesuai konteks.

Narasi yang disebarkan dalam unggahan itu merupakan aturan mudik tahun lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Narasi yang beredar

Adalah akun Uce Prasetyo yang mengunggah informasi tersebut pada 27 Maret 2021.

Berikut isi unggahan selengkapnya:

Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021

Lantas, benarkah ada denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021?

Penelusuran Kompas.com

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini masih menyusun aturan terkait pengendalian transportasi selama pelarangan mudik 2021.

Artinya, hingga kini belum ada aturan yang ditetapkan.

Ia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi yang bersumber dari Kemenhub.

"Tunggu informasi resmi dari kementerian perhubungan," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Informasi yang disebarkan dalam unggahan tersebut merupakan aturan pemerintah terkait mudik Lebaran 2020.

Saat itu, pemerintah memang melaran mudik untuk transportasi darat dan udara, karena dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain meminta pengendara untuk putar balik, pemerintah mengenakan denda sebesar Rp 100 juta. Maskapai yang melanggar aturan itu juga terancam dicabut.

Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang mudik Lebaran 2021 perlu diklarifikasi.

Pasalnya konteks informasi dalam unggahan tersebut adalah mudik Lebaran 2020.

Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan secara rinci terkait sanksi mudik.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/02/180000365/klarifikasi-denda-rp-100-juta-bagi-warga-yang-nekat-mudik-lebaran

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke