Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.
Dalam unggahan itu, disebutkan juga tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sesuai konteks.
Narasi yang disebarkan dalam unggahan itu merupakan aturan mudik tahun lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adalah akun Uce Prasetyo yang mengunggah informasi tersebut pada 27 Maret 2021.
Berikut isi unggahan selengkapnya:
Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021
Lantas, benarkah ada denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini masih menyusun aturan terkait pengendalian transportasi selama pelarangan mudik 2021.
Artinya, hingga kini belum ada aturan yang ditetapkan.
Ia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi yang bersumber dari Kemenhub.
"Tunggu informasi resmi dari kementerian perhubungan," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Informasi yang disebarkan dalam unggahan tersebut merupakan aturan pemerintah terkait mudik Lebaran 2020.
Saat itu, pemerintah memang melaran mudik untuk transportasi darat dan udara, karena dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain meminta pengendara untuk putar balik, pemerintah mengenakan denda sebesar Rp 100 juta. Maskapai yang melanggar aturan itu juga terancam dicabut.
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang mudik Lebaran 2021 perlu diklarifikasi.
Pasalnya konteks informasi dalam unggahan tersebut adalah mudik Lebaran 2020.
Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan secara rinci terkait sanksi mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.