Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Serumah dengan ODGJ, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 24/03/2021, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gangguan kejiwaan adalah salah satu masalah kesehatan serius yang harus ditangani secara khusus.

Berbeda dengan orang lainnya, orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak boleh diperlakukan secara sembarangan.

Berkaca dari banyaknya kasus ODGJ di masyarakat, di mana para ODGJ hanya dikunci di dalam kamar, dipasung, bahkan diikat.

Hal ini tentunya akan membawa dampak yang buruk terhadap kesehatan ODGJ, risiko dan bahaya terhadap orang lain jika penanganan salah.

Lantas, apa yang harus kita lakukan ketika ada anggota keluarga dengan kondisi ODGJ tinggal seatap dalam satu rumah?

Berikut adalah penjelasan dari dokter spesialis kejiwaan.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bantu Orang dengan Gangguan Jiwa yang Tidur di Tengah Jalan

Wajib diperiksakan

Dokter spesialias kejiwaan dr Dharmawan A. Purnama mengatakan, jika memiliki keluarga yang merupakan ODGJ, maka ODGJ tersebut wajib diperiksakan.

Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Menurut UU Kesehatan Mental No. 18 Tahun 2014, ODGJ harus diobati. Jadi kalau masih berisiko membahayakan diri dan lingkungan harus dirawat inap dulu, lalu dirawat jalan," ujar Dharmawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2021).

Jadi, tidak dibenarkan membiarkan seorang dengan gangguan jiwa tinggal dalam rumah bersama keluarga yang lainnya, tanpa melakukan pemeriksaan.

Dharmawan mengatakan, ini adalah tanggung jawab keluarga untuk membawanya berobat ke dokter atau layanan kesehatan terkait.

"Nah keluarga (sesuai dengan UU Kesehatan Mental) bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi pasien untuk berobat, baik berobat jalan maupun dibawa rawat inap," jelas dia.

Dharmawan tidak memungkiri bahwa fakta di lapangan masih ada banyak keluarga yang tidak memeriksakan anggota keluarga dengan ODGJ, karena berbagai alasan, misalnya ketidaktahuan atau ketiadaan biaya.

Namun hal itu semenstinya bukan menjadi soal, terlebih jika terkait dengan biaya.

"Bisa hubungi dokter puskesmas, nanti kerjasama deng an dinas kesehatan dan RSJ daerah. Kalau dari RSJ Dr Soeharto Heerdjan, kita ada Unit Kesehatan Jiwa Masyarakat yang bisa jemput," ungkap dia.

Baca juga: Bagaimana Kecanduan Game Online Bisa Sebabkan Gangguan Jiwa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com