Pasien ODGJ boleh saja tinggal di rumah bersama anggota keluarga yang lain, setelah mendapatkan rekomendasi dari psikiater yang menanganinya.
Hal itu penting untuk dipahami, karena kondisi setiap ODGJ berbeda-beda.
Mereka bisa saja berisiko membahayakan orang dalam rumah yang sama, sebagaimana yang dikabarkan terjadi di Lampung Tengah.
"Setelah di rawat inap maka psikiater akan menilai apakah sudah bisa rawat jalan sambil rehabilitasi. (Tapi memang) Enggak mungkin kalau mau pulih 100 persen apalagi mau istilahnya sembuh total," jelas Dharmawan.
Jika diputuskan rawat inap, kondisi seorang pasien ODGJ harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Membahayakan diri (sendiri), membahayakan lingkungan, (dalam rangka) penyesuaian dosis atau observasi untuk penegakan diagnostik, dan ada kegawatdaruratan psikiatri seperti bunuh diri dan mengamuk," papar Dharmawan.
Ketika psikiatri sudah memperbolehkan pasien menjalani berobat jalan, pasien ODGJ dapat dibawa ke rumah.
Akan tetapi jika di rumah kondisinya memburuk, bahkan membahayakan, keluarga harus segera menghubungi unit kesehatan mental masyarakat di puskesmas terdekat atau RSJ.
Baca juga: Merefleksikan Joker (3): 1 dari 10 Orang Indonesia Alami Gangguan Jiwa
Dokter spesialis kejiwaan dr Heriani Tobing menyampaikan, keluarga yang sakit mesti dibawa berobat.
"Kalau ada keluarga yang sakit ya dibawa berobat dan konsisten berobat. Kalau dinilai membahayakan diri atau orang lain ya harus dirawat. Singkatnya begitu," ujar Heriani, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.