Selain itu, pemerintah juga telah resmi memblokir aplikasi TikTok Cash dan VTube, di mana kedua aplikasi ini termasuk ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Untuk VTube, penggunanya harus menonton iklan agar memperoleh poin yang kemudian ditukarkan dengan uang tunai.
Sementara, TikTok Cash menawarkan investasi bodong yakni penggunannya diminta membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang ilegal.
Baca juga: TikTok Cash Diblokir karena Terindikasi Money Game
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.