Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs Snack Video pada Selasa (2/3/2021).

Adapun pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Saat ini, imbuhya proses pemblokiran aplikasi Snack Vide tengah diproses.

"Sedang dilakukan (pemblokiran aplikasi di PlayStore)," lanjut dia.

Menurut Dedy, pengajuan pemblokiran aplikasi ke PlayStore membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.

"Saat ini Kominfo sedang memproses penanganan aplikasi tersebut ke HQ Google," katanya lagi.

Mengajukan sanggahan

Lantaran situsnya telah diblokir pemerintah, Dedy mengungkapkan bahwa pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha.

Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.

Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, SV dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy.


Bisa dinormalisasi

Terkait pengajuan sanggahan ke OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyampaikan, pihaknya sedang mengecek laporan sanggahan Snack Video yang disebutkan dari Kominfo.

Menurut Tongam, jika Kominfo sudah memblokir situs Snack Video, aplikasi tersebut bisa saja menjadi legal atau melalui normalisasi.

"Bisa saja dilakukan normalisasi, apabila sudah sesuai perizinan dan kegiatannya," ujar Tongam saat dihubungi terpisah, Rabu, (3/3/2021).

Ia menjelaskan, tindakan atau upaya yang menjadikan normalisasi adalah mendapatkan izin kegiatan.

Selain itu, Tongam juga mengatakan bahwa massa pengajuan sanggah tidak ada batas waktu.

Sebelumnya, pihak OJK dan Snack Video telah berdiskusi.

Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin.

Bahkan, Tongam juga menyampaikan, aplikasi Snack Video juga akan diblokir.


Menyusul TikTok Cash dan VTube

Selain itu, pemerintah juga telah resmi memblokir aplikasi TikTok Cash dan VTube, di mana kedua aplikasi ini termasuk ilegal dengan berbasis money game.

Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Untuk VTube, penggunanya harus menonton iklan agar memperoleh poin yang kemudian ditukarkan dengan uang tunai.

Sementara, TikTok Cash menawarkan investasi bodong yakni penggunannya diminta membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang ilegal.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/03/160500565/diblokir-kominfo-snack-video-disebut-ajukan-sanggahan-ke-ojk

Terkini Lainnya

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke