"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Maluku Diduga Jual Senjata untuk KKB, Kompolnas: Hukum Berat!
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE.
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Baca juga: Video Viral Toyota Yaris Tabrak Motor Saat Menyalip di Tikungan, Ini Penjelasan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.