Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi di Maluku Diduga Jual Senjata untuk KKB, Kompolnas: Hukum Berat!

Kompas.com - 24/02/2021, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi di Maluku dalam transaksi penjualan senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Oleh karena itu, jika benar-benar terlibat, Kompolnas meminta para pelaku tersebut agar diproses secara pidana dan etik.

"Untuk pidananya, ada aturan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kami berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, Poengky meminta jajaran kepolisian yang menangani kasus tersebut juga dapat mengembangkan asal-usul senjata api dan amunisi yang dijual itu.

Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...

Menurutnya, terdapat berbagai kemungkinan para pelaku mendapatkan senjata dan amunisi tersebut.

"Apakah dari mencuri di gudang senjata Polresta Ambon? Atau dari tempat lain? Jika mencuri dari gudang senjata, berarti harus diperiksa secara menyeluruh pengamanannya. Jika ternyata mendapat senjata api dari pihak lain, harus ditelusuri hingga tuntas asalnya," jelasnya.

Poengky juga mengapresiasi kesigapan polda-polda yang menjadi wilayah perlintasan senjata api ilegal, khususnya yang akan dijual ke KKB di Papua.

Di antaranya Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Maluku.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Menurut dia, kerjasama Polda-Polda tersebut telah mampu mengembangkan lidik sidik hingga dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021 telah berhasil menangkap setidaknya tiga komplotan penjual senjata api ke kelompok KKB di Intan Jaya.

"Polri, khususnya Intelkam dan Reskrim di Polda-Polda yang potensial menjadi perlintasan senjata api ilegal dapat meningkatkan kerja sama dalam memberantas jaringan senjata api ilegal yang akan dijual ke KKB di Papua, agar perdamaian di Papua dapat terwujud," tutur Poengky.

Pada kesempatan ini, Poengky juga mengungkapkan bahwa daerah-daerah konflik dan pascakonflik memang berpotensi terjadi penyelundupan-penyelundupan senjata.

"Di Indonesia harus lebih waspada penyelundupan dari daerah-daerah seperti Aceh, Maluku, Papua, serta di level jaringan internasional ada kelompok-kelompok yang berbasis di Mindanao, Filipina dan Thailand Selatan," tandasnya.

Baca juga: Anggota Polri di Jawa Timur Disebut Terkenal Banyak yang Selingkuh, Apa yang Terjadi dan Mengapa?

Sebelumnya diberitakan, polisi terus mengusut kasus penjualan senjata api ke KKB yang melibatkan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua oknum polisi berinisial SHP dan MRA mengaku tidak mengetahui senjata yang mereka jual ke warga berinisial J akan dijual lagi ke KKB.

Untuk diketahui, J, warga Ambon ditangkap di Bentuni karena membeli senjata dari dua polisi tersebut dan menjualnya ke KKB di Papua.

"Kalau keterangan mereka itu, mereka tidak tahu (dijual ke KKB). Kalau keterangannya ya, tapi itu kan masih keterangan, kita masih kembangkan terus karena anggota itu sudah dua kali dia (jual senjata)," kata Leo seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

"Keterangan mereka tidak tahu, tapi dari tersangka yang ditangkap di Bentuni mengatakan itu (senjata dan amunisi) mau dibawa ke KKB," ujar Leo menambahkan.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com