Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Seleksi Prakerja dan Apa yang Membuat Peserta Gagal Mendaftar?

Kompas.com - 25/02/2021, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka. Pada gelombang kali ini, kuota yang tersedia sebanyak 600.000.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program Kartu Prakerja 2021 mencapai Rp 20 triliun.

Mengingat terbatasnya kuota yang tersedia di setiap gelombang, membuat beberapa pendaftar harus menelan kenyataan tidak lolos.

Baca juga: Kartu Prakerja Muncul Status Sedang Dievaluasi, Apa Artinya?

Lantas, apa yang membuat pendaftar gagal?

Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa mayoritas pendaftar gagal dalam proses verifikasi.

Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan melalui sistem dengan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya.

"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Lousia kepada Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (KTP) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini," katanya lagi.

Baca juga: [HOAKS] Link Daftar Prakerja Gelombang 12 Melalui https://daftarprakerja.net

Louisa menambahkan, pendaftar atau NIK yang masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis akan diblokir oleh sistem.

Hal ini mengartikan bahwa data tersebut tidak dapat mendaftar untuk gelombang selanjutnya.

"Betul (data yang masuk dalam daftar blacklist akan diblokir sistem dan tidak bisa mendaftar untuk gelombang selanjutnya)," paparnya.

Baca juga: Cara Upload Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Ketentuannya

Ia menyampaikan, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.

Selain itu, lanjutnya, terdapat syarat dan ketentuan peserta Prakerja, meliputi

  1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
  4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggora DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya
  5. Setiap KK dibatasi dua anggota keluarga.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Upload Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com