Untuk zona kuning, berlaku ketika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.
Sementara rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.
Baca juga: Sultan HB X Pastikan PPKM Berbasis Mikro di DIY Diperpanjang
Zona oranye memiliki kriteria untuk kasus positif Covid-19 di 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama satu minggu terakhir.
Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.
Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat.
Untuk rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, harus ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.
Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.
Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog