Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

Kompas.com - 23/02/2021, 07:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Zona kuning

Untuk zona kuning, berlaku ketika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama sepekan terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Sementara rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.

Baca juga: Sultan HB X Pastikan PPKM Berbasis Mikro di DIY Diperpanjang

Zona oranye

Zona oranye memiliki kriteria untuk kasus positif Covid-19 di 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama satu minggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat.

Untuk rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, harus ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.

Zona merah

Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com