Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

Kompas.com - 23/02/2021, 07:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama empat belas hari, mulai hari ini Selasa (23/2/2021).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tambahnya.

Baca juga: Airlangga Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun akibat PPKM, Epidemiolog: Tak Berdasar!

Diklaim kasus Covid-19 turun

Airlangga mengklaim, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan dinilai mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19 secara signifikan.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat aturan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan pandemi.

Ada 4 ketentuan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku hingga tingkat rukun tetangga (RT), yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Masing-masing zona, mempunyai kriteria yang berbeda dalam penentuannya. Berikut penjelasannya:

Zona Hijau

Zona hijau diberlakukan untuk daerah bebas kasus virus corona dalam satu wilayah RT.

Skenaria pengendalian pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pemantauan secara berkala.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Konsep PPKM Mikro Skala Rumah Tangga

 

Zona kuning

Untuk zona kuning, berlaku ketika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama sepekan terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Sementara rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.

Baca juga: Sultan HB X Pastikan PPKM Berbasis Mikro di DIY Diperpanjang

Zona oranye

Zona oranye memiliki kriteria untuk kasus positif Covid-19 di 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama satu minggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat.

Untuk rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, harus ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.

Zona merah

Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

 

Skala rumah tangga

Selain aturan PPKM sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala rumah tangga dalam rangka mendukung PPKM berskala mikro.

Seperti dikutip dari Kompas.com (22/2/2021), Alex mengatakan, PPKM skala rumah tangga ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga dalam satu rumah.

"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex. 

Pihaknya merinci, dalam PPKM berskala rumah tangga akan dilakukan klasifikasi anggota keluarga.

Seperti misalnya apabila di dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan satu anggota keluarga yang terpapar Covid-19, maka harus dipisahkan dan dibawa ke tempat isolasi.

Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : Aturan PPKM Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com