Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya

Kompas.com - 10/02/2021, 08:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan aturan yang berisi tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selain aturan PPKM berbasis mikro, pemerintah juga mengatur perihal pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM yang dilaksanakan dua periode sejak 12 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dari PPKM mikro?

1. Aturan penerapan

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan di fasilitas umum.

Dilansir dari Kompas.com (7/2/2021), aturan yang berlaku pada PPKM mikro ini dinilai lebih longgar ketimbang PPKM.

Diketahui, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi, di mana aturan sebelumnya disebutkan bahwa mal boleh beroperasi sampai pukul 20.00.

Untuk restoran atau tempat makan, kapasitas makan di tempat atau dine-in maksimal 50 persen. Jam operasional restoran hanya dapat berlaku sampai pukul 21.00.

Sementara, untuk tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimum.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama PPKM mikro, kegiatan berlajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

2. Masa berlaku

Menurut pemberitaan Kompas.com (8/2/2021), PPKM mikro mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Masa berlaku kebijakan ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter, yakni:

  • Tingkat kematian
  • Tingkat kesembuhan
  • Tingkat kasus aktif
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

3. Zonasi PPKM mikro

Dikutip dari Kompas.com (9/2/2021), PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com