Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

Kompas.com - 09/02/2021, 06:27 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).

Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021

Pemerintah sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021:

Berlaku di 7 provinsi

Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca juga: Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro

 

Aktivitas kantor, rumah makan, dan tempat ibadah

Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yang telah terlaksana dua pekan.

Pada PPKM mikro yang akan digelar mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00. 

Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca juga: PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Posko penanganan Covid-19

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro 9 Februari: WFH 50 Persen, Restoran Tutup Pukul 21.00

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya:

  • Ketua RT 
  • Kepala desa 
  • Babinsa 
  • Bhabinkamtibmas 
  • Satpol PP 
  • PKK 
  • Dasawisma 
  • Karang Taruna 
  • Tokoh masyarakat 
  • Relawan dan lainnya 

Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Baca juga: Jateng Siap Terapkan PPKM Skala Mikro, Ganjar: Kita Siapkan 3 Skenario

Zonasi PPKM mikro

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com