Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

Kompas.com - 23/02/2021, 07:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama empat belas hari, mulai hari ini Selasa (23/2/2021).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tambahnya.

Baca juga: Airlangga Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun akibat PPKM, Epidemiolog: Tak Berdasar!

Diklaim kasus Covid-19 turun

Airlangga mengklaim, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan dinilai mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19 secara signifikan.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat aturan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan pandemi.

Ada 4 ketentuan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku hingga tingkat rukun tetangga (RT), yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Masing-masing zona, mempunyai kriteria yang berbeda dalam penentuannya. Berikut penjelasannya:

Zona Hijau

Zona hijau diberlakukan untuk daerah bebas kasus virus corona dalam satu wilayah RT.

Skenaria pengendalian pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pemantauan secara berkala.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Konsep PPKM Mikro Skala Rumah Tangga

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com