Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Larang WNA dari 20 Negara, Arab Saudi Juga Keluarkan Aturan Baru soal Covid-19, Apa Saja?

Kompas.com - 06/02/2021, 20:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah menangguhkan kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal dari 20 negara, Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru berkaitan langkah pengetatan terhadap antisipasi penyebaran virus corona.

Aturan tersebut di antaranya yakni adanya pembatasan selama 10 hari ke depan untuk sejumlah tempat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Saudi Press Agency, Sabtu (6/2/2021).

Kementerian menyampaikan penutupan tersebut mungkin bisa diperpanjang jika nantinya dianggap perlu.

Baca juga: Indonesia Termasuk Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

Berikut secara lengkap sejumlah aturan tersebut:

1. Penangguhan acara dan pesta termasuk pernikahan, rapat perusahaan dan sebagainya di ruang perjamuan dan aula pernikahan yang berafiliasi dengan hotel, rumah peristirahatan, dan kemah sewaan yang ditujukan untuk tujuan tersebut selama 30 hari.

2. Jumlah maksimal pertemuan manusia dalam acara sosial tidak boleh melebihi 20 orang berlaku selama 10 hari, yang dapat diperpanjang.

3. Menangguhkan semua aktivitas dan acara hiburan selama 10 hari.

4. Menutup bioskop, pusat hiburan dalam ruangan, tempat permainan dalam ruangan, pusat perbelanjaan, pusat kebugaran dan pusat olahraga, selama 10 hari, yang dapat diperpanjang.

Baca juga: Bagaimana Aturan Menonton Film di Bioskop Saat Pandemi Corona?

5. Melarang adanya layanan makan di restoran, kafe dan sejenisnya selama 10 hari.

Jika diketahui melanggar maka tempat usaha akan ditutup selama 24 jam, 48 jam jika pelanggaran diulang untuk pertama kali, satu minggu jika diulang kedua kali.

Sementara jika pelanggaran diulang ketiga kalinya ditutup dua minggu. Jika keempat dan seterusnya maka ditutup satu bulan.

6. Semua otoritas diminta mengambil tindakan untuk pelanggaran di bawah pengawasannya.

7. Kementerian Kota, Pedesaan, dan Perumahan menugaskan tim pemantauan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap kepatuhan protokol di area pemakaman.

8. Mengatur orang berziarah untuk mengurangi kedatangan pelayat dalam satu waktu, serta menyiapkan tempat untuk doa di pemakaman supaya bisa menjaga jarak sosial saat shalat dan memisahkan tempat pelayat dengan makam hingga sejauh 100 meter atau sejauh mungkin.

9. Restoran dan kafe diminta mengaktifkan penggunaan kamera pengintai dan guna memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Peraturan-peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 4 Februari 2021.

Baca juga: 21 Bioskop XXI Akan Mulai Uji Coba Pembukaan, Mana Saja?

Blokir puluhan negara

Sebelumnya, Arab Saudi melarang kedatangan warga negara asing (WNA) dari 20 negara mulai Rabu (3/2/2021).

Larangan tersebut juga berlaku bagi warga dari Indonesia.

Negara-negara yang dilarang yakni: Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Libanon, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Jerman.

Selain itu larangan juga berlaku untuk Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Selain kedatanan internasional larangan juga berlaku bagi pelancong yang transit di 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Blokir Masuknya Warga 20 Negara Termasuk Indonesia Mulai 3 Februari, Simak Daftarnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pedoman Baru WHO soal Perawatan Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com