KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan larangan bagi warga negara asing dari 20 negara yang tidak diperbolehkan masuk ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Selasa (2/2/2021).
Adapun negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Sementara itu, ada beberapa pengecualian, yakni warga Arab Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.
Baca juga: Arab Saudi Blokir Masuknya Warga 20 Negara Termasuk Indonesia Mulai 3 Februari, Simak Daftarnya...
Peraturan baru ini berlaku mulai hari ini, Rabu (3/1/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Lantas, bagaimana dengan jadwal keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia?
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.
"Dari ketentuan Arab Saudi ini, artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Konsulat Jenderal Repulik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Tanah Air.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya